Sabtu, 24 November 2012

Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG)

Nama    : Fenti Indriani
kelas     : 4EA12
NPM     : 11209375



1.      Jelaskan pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) dan urgensi implementasi
     CSR bagi perusahaan dan masyarakat sekitar !
   Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang
  dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk
  tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.      
   urgensi implementasi CSR bahwa implementasi CSR sebagai upaya perusahaan untuk
  mencapai keseimbangan jangka panjang dalam kaitannya dengan eksistensi perusahaan tersebut,
   semestinya penerapan CSR tidak harus dipaksakan melalui undang-undang
2.  Jelaskan argumen anda tentang kaitan antara CSR dengan business sustainability 
     (keberlanjutan bisnis) !
Merupakan kesadaran menjadi kondisi ideal dalam konteks pemberdayaan masyarakat yang sering diimplementasikan dalam bentuk program CSR merupakan aktivitas yang lintas sektor dan menjadi modal sosial yang harus dioptimalkan memlalui mekanisme kemitraan yang berperan meningkatkan sosio-ekonomi masyarkat dan komunitas lokal yang berada di sekitar perusahaan.

3.        Apa yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG) ?  Jelaskan prinsip – prinsipnya !
Good corporate governance (GCG) secara definisi merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Secara umum terdapat lima prinsip dasar dari good corporate governance yaitu:
1.      Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2.      Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan
pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
3.      Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan
Perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
4.      Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara
5.       professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6.      Fairness (kesetaraan da kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam
 memenuhi hakhak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.

4.        Adakah hubungan antara CSR dan GCG ?  Jelaskan !
Menerapkan Penerapan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan (Corporate Social Responsibility CSR) secara benar berarti juga memenuhi prinsip responsibilitas yang diusung GCG. Penerapan CSR secara konsisten merupakan bagian dari upaya memaksimalkan nilai perusahaan. CSR merupakan komitmen perusahaan berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan tetap mengedepankan peningkatan kualitas hidup karyawan beserta keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas.
5.        Jelaskan pengertian whistle blowing !  Bedakan whistle blowing internal dan eksternal !

Whistle Blowing Merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
n  Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
n  Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

6.        Jelaskan prinsip – prinsip etis apa saja yang harus diperhatikan dalam bidang produksi ? Berikan dan jelaskan dua contoh pelanggaran etika bisnis dalam bidang produksi yang ada di Indonesia !

Etika Produksi
Definisi etika secara sederhana adalah studi mengenai hak dan kewajiban manusia, peraturan moral yang dibuat dalam pengambilan keputusan dan sifat alami hubungan antar manusia dan alam. Maka etika produksi yang diperhitungkan adalah:
 aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis.
Ø  Nilai
Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya.
Ø  Hak dan kewajiban
 Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat
Ø  Peraturan moral  penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal. memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan, menghargai hak cipta, dll.
Ø  Hubungan manusia
 ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi.à• Hubungan dengan alam
Contoh kasus pelanggaran etika bisnis
1.      Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
2.      Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) tersebut disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.